“Bahasa dalam pasal tersebut menekankan dengan kata ‘wajib’, sehingga alasan KPK yang menyatakan bukan kewenangan sangat menciderai dan memperkosa nilai Pancasila dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Namun demikian, Asep mengaku akan terus mengawal laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, jelas pelanggaran,” tuturnya.
Ia berpendapat, aparat penegak hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara yang ditanganinya. Apalagi terkait dugaan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
“Saya meminta dan mendorong KPK itu tidak bertidak mengatasnamakan divisi atau bidang, karena kami melaporkan bukan kepada kepala bidang ata divisi tetapi kepada lembaga KPK secara utuh,” tegasnya. (red)