Yana Mulyana berharap, proses penurunan kabel telekomunikasi di Jalan Dago ini bisa tuntas dalam waktu satu bulan. Karena infrastrukturnya sudah tersedia, hanya tinggal memindahkan saja.
“Ini demi keamanan termasuk estetika kota yang lebih baik,” cetusnya.
Sehingga, sambung Yana Mulyana, proses ducting bisa berlanjut ke ruas jalan lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Walikota No. 589 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bawah Tanah.
Khusus untuk ducting sebagai bagian dari program pembangunan dan pengolahan pasif infrastruktur telekomunimasi ini, Pemkot sudah menugaskan PT. Bandung Infra Investama (BII) melalui Peraturan Walikota Nomor 363 Tahun 2018 Tentang Penugasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Sudah ada 13 titik. Ke depan itu tugas PT. BII untuk menurunkan semua kabel menjadi ducting. Ini kabel telekomunikasi, sedangkan listriknya belum. Karena jalurnya juga harus beda,” ujarnya.