JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, event organizer (EO) atau panyelenggara konser Tulis di Bandung terancam terkena sanksi.
“Sebenarnya EO Konser Tulus di Bandung ada sanksi hukumnya, yaitu terkait UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan,” katanya, Rabu (30/3/2022).
Ia mengatakan, selain dua UU yang itu, pihak penyelenggara juga terancam hukuman lain. Namun hingga kini, kepolisian masih mendalaminya.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan dari pertimbangan Kapolrestabes Bandung yang menilai apakah konser tersebut memenuhi dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan atau tidak.
“Kita tunggu langkah Kapolres,” katanya.