JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen dari Rp2.279.982 menjadi Rp2.507.980.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai mengatakan, usulan kenaikan UMK 10 persen tersebut telah mempertimbangkan kepentingan buruh maupun pengusaha.
“Kami ajukan kenaikan UMK itu 10 persen, dan ini diharapkan tidak memberatkan pengusaha, tetapi berpihak juga kepada para pekerja,” kata Hilmy di Cirebon, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, usulan kenaikan UMK 10 persen ini merupakan yang paling tepat untuk saat ini, baik bagi pengusaha maupun buruh, meskipun jauh dari permintaan buruh.
Hilmy menyebutkan, usulan itu belum final, karena penetapan upah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sehingga angka tersebut bisa tetap, lebih tinggi maupun lebih rendah.