“Kami hanya mengusulkan dan keputusan ada di Pemerintah Pusat, baik lebih besar maupun rendah,” ujarnya.
Hilmy berharap semua pihak dapat menerima apa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, karena keputusan ini untuk kepentingan semua, mengingat ketika upah terlalu tinggi pengusaha juga akan berpikir ulang untuk berinvestasi.
Begitu juga ketika upah sangat rendah, para butuh akan tidak mendapatkan upah yang laik, sehingga kenaikan 10 persen menjadi yang paling pas untuk UMK tahun 2023.
“Kami berharap semua bisa menerima apa yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (Red)