Kata dia, sebelum melakukan pencurian, tersangka Heri bersama A,M dan B berencana melakukan pencurian di rumah kos di Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebing Tinggi. Kemudian para tersangka mendatangi salah satu bank di Kota Tebing Tinggi untuk mencuri uang milik nasabah bank.
“Para tersangka sempat membuntuti mobil korban mulai dari bank sampai korban berhenti di salah satu grosir, para tersangka merusakan pintu mobil dan mengambil sebuah tas berisi uang Rp50 juta,” ungkap dia.
Agus menambahkan, uang hasil curian kemudian dibagikan empat. Tersangka M dan B masing-masing mendapat Rp25 juta, sedangkan tersangka Heri mendapat bagian Rp85 juta, sedangkan sisa uang hasil curian dibawa A.
“Setelah mendapat bagian, Heri pulang naik becak bermotor dan kabur ke Aceh, tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)