JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Desa Mentengsari Somantri divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur karena terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Kecurangan Pemilu yang dia lakukan adalah dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.
“Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata Prasetya di Cianjur, Jumat (17/5/2024).
Sementara itu, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.