Kades di Cianjur yang Lakukan Kecurangan Pemilu 2024 Divonis 9 Bulan Penjara

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Desa Mentengsari Somantri divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur karena terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Kecurangan Pemilu yang dia lakukan adalah dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya.

Baca Juga:  Sembilan Orang Pengikut Aliran Sesat Cianjur Kembali Bertobat, Begini Ajarannya

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

“Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” kata Prasetya di Cianjur, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:  Perangi Stunting dan DBD, Pemprov Jabar Luncurkan Geber Si Jumo dan Jamillah

Sementara itu, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.