Kades di Cianjur yang Lakukan Kecurangan Pemilu 2024 Divonis 9 Bulan Penjara

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

Namun, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi karena dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat.

“Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU,” bebernya.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran TB Aries, Herman Suherman Wajibkan Toko di Cianjur Miliki APAR dan Jalur Evakuasi

Dikatakan pula bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan juga dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.

Baca Juga:  Tangan dan Kaki Korban Patah, Polisi Terjunkan Tim Gabungan Buru Begal Sadis di Sukaluyu Cianjur

Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran. (Red)

Baca Juga:  Ini Potensi Gangguan Kamtibmas di Bogor Jelang Pemilu 2024, Menurut Bima Arya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News