JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan bahwa tersangka yang bernama Abdul Wahid merupakan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari.
Kepala desa tersebut, lanjut dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
“Untuk nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp221 juta,” kata Abdul di Karawang, Selasa (6/2/2024).
Pelaku menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018.