“Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya,” bebernya.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya satu salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan buku rekening, SK pengangkatan kepala desa, proposal dana desa, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Sementara ancamannya yang dikenakan kepada seorang kepala desa itu ialah hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp100 juta sampai Rp350 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News