JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial K (33) terancam kehilangan jabatannya sebagai Kades Jatimekar setelah ditetapkan tersangka perbuatan melawan hukum.
Diketahui, Kades Jatimekar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.
Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam. dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kasi Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemerintah Desa, Yusuf Ismail, mengaku, pihaknya belum mendapatkan tembusan penetapan tersangka Kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa.
“Kami belum menerima salinan putusan penetapan tersangka Kades Jatimekar. Maka kami bakal berkoordinasi dengan Kejari Purwakarta untuk meminta salinan status tersangka Kades Jatimekar,” beber Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, 17 Desember 2021.