Dijelaskannya, pengajuan pemberhentian Kades harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 UU 6/2014 tentang desa.
Sebagaimana diketahui, sambung Yusuf, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Karena kades itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah bupati. Hingga saat ini DPMD Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kejari untuk meminta keterangan perkembangan penanganan atas kasus tersebut. Untuk sementara status jabatannya masih saja menjadi Kepala Desa,” ucap Yusuf.
Terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar, Supendi, mengatakan, untuk pelayanan publik di Desa Jatimekar masih berjalan dengan normal.
“Jadi untuk sementara saya selaku Sekdes ambil alih semua pelayanan administrasi masyarakat,supaya masyarakat terlayaninya dengan baik,” jelasnya.