Kades DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Kejari Garut

Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Banjarsari berinisial YOF yang buron atas kasus korupsi.

Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa tersangka melarikan diri lebih dari 2 bulan ke Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Bukan Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat di Pinggir Sungai Citanduy Ciamis

“Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” kata Jaya di Garut, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:  Covid-19 Alihkan Profesi, Buruh di Cirebon Jadi Pengepul Judi Togel Online

Dia menjelaskan, pihaknya menetapkan Kepala Desa Banjarsari YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.

Baca Juga:  BPBD Garut Siaga Potensi Bencana Alam Selama Musim Hujan

Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.