Kades Sukatani AS Dijerat Lima Perkara Sekaligus

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Aghta Bhuwana Putra saat dimintai keterangan belum lama ini mengatakan jika AS selalu Kepala Desa Sukatani akan mengadapi 5 (lima) perkara sekaligus. Hal ini disebabkan karena dari 5 laporan yang di terima Polres Purwakarta berasal dari pelapor yang berbeda.

Baca Juga:  BPBD Tasikmalaya: Hati-Hati! Jalur Pasiralam Masuk Peta Rawan Longsor

“Tersangka AS nantinya akan dijerat dengan 5 perkara sekaligus sesuai dengan laporan yang kita terima dari pelapor yang merasa dirugikan dari perbuatan AS,” kata Aghta.

Namun saat ini ungkap Aghta, AS baru menjadi tersangka dari 3 perkara yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang dijerat pasal 372, 378 terkait Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Lilik Ardhiansya Datangi PCNU Purwakarta, Ini yang Dibahas

“Sedangkan untuk 2 perkara lagi masih dalam proses mengumpulkan bukti permulaan terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa,” ungkap Kasat.

Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap AS, dimana sebelumnya AS beberapa kali mangkir dari panggilan petugas untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dinilai tidak kooperatif akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan dan sekaligus dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Tim SAR Brimob Polda Jabar Cek Tebing Rawan Longsor di Lembang, Ini Hasilnya

“Demi mempermudah kepentingan penyelidikan kita melakukan penahanan terhadap AS, jika tidak kita khawatir yang bersangkutan akan kabur serta menghilangkan barang bukti,” jelas Aghta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat