JABARNEWS | KARAWANG – Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Karawang mencabut mandat unsur perwakilan pengusaha (Apindo) di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Lembaga Kerjasama Tripartit.
Ketua KADIN Karawang Fadludin Damanhuri mengatakan, pencabutan mandat tersebut tertuang dalam surat bernomor 099/DP/XII/XII yang dilayangkan oleh Ketua Kadin Karawang atasnama dirinya kepada Plt Kadisnakertrans Karawang pada 13 Desember 2022.
Atas dasar tersebut, KADIN Kabupaten Karawang meminta kepada Bupati Karawang untuk mencabut SK Nomor. 560.05/Kep.12-Huk/2021 Tentang Komposisi Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 1 Maret 2021, dan SK Nomor : 561.05/Kep-29-Huk/2021 Tentang : Komposisi Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang Periode 2020-2023 tanggal 30 November 2021.
Dia mejelaskan bahwa dengan Kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian dan Surat Perjanjian Kerjasama Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia Tentang Hubungan Industrial, Tripartit Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan, maka Kadin Kabupaten Karawang akan melakukan pergantian anggota Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerjasama Tripartit dari Unsur Perwakilan Pengusaha.
“Hal itu dilakukan dikarenakan para perwakilan utusan pengusaha ini sudah tidak taat, tidak patuh dan telah melanggar dari ketentuan yang telah disepakati antara KADIN dan Apindo,” kata Fadel seperti dikutip JabarNews.com dari delik.co.id, Sabtu (24/12/2022).