Kafe Hingga Warung Makan di Karawang Boleh Buka Siang Hari saat Ramadhan, Baca Aturannya Disini

Warung Makanan boleh buka selama Ramadhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah mengizinkan atau memperolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan pada siang hari.

Baca Juga:  Hari Pertama Pendaftaran, Pasangan Aslina Serahkan Berkas Pencalonan ke KPU Subang

Kepala Disparbud Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.

“Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” kata Yudi, di Karawang, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Info Loker Untuk Perempuan Posisi Operator Produksi, Gajinya Diatas 5 Juta

Dia menyampaikan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.

Baca Juga:  Pawai Seni & Budaya Ramaikan Festival Cianjur Jago

Menurut Yudi, hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.