JABARNEWS | BANDUNG – Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Pemerhati pendidikan Kota Bandung Dan Satriana menyebut bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah.
Seharusnya, lanjut dia, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas.
“Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa,” kata Dan di Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).
Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan menyampaikan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.
“Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru,” ungkapnya.