Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.
“Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harusnya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan,” tuturnya.
Pergub itu dikatakannya, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli.
“Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain,” paparnya.
Dan menambahkan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dahulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli.