JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sanksi blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terulang kembali di kemudian hari.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali,” ujar Asdo dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
“KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa,” tuturnya.