JABARNEWS | CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memberikan kelonggaran pembatalan atau mengubah jadwal perjalanan bagi para penumpang kereta jarak jauh dengan tenggang waktu hingga tiga bulan.
“KAI memberikan kebijakan untuk penumpang bisa membatalkan atau mengubah jadwal keberangkatan hingga tiga bulan,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon,
Luqman mengatakan kebijakan pembatalan atau mengubah jadwal selama tiga bulan itu setelah KAI mengeluarkan aturan naik kereta jarak jauh harus menunjukkan hasil tes antigen.
KAI, kata Luqman, tidak mengenakan biaya kepada para penumpang yang melakukan pembatalan maupun ubah jadwal setelah adanya kebijakan tes antigen.
“Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak harus takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan,” katanya.
Namun jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku.
“Dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash (tunai) maupun tiket yang baru,” ujarnya.
Dengan demikian untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya.
“Karena kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan ke depan bagi pelanggan untuk membatalkan atau mengubah jadwalnya,” kata Luqman.
Sumber: Antara