JABARNEWS │ BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung mencatatkan 18 insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari hingga Oktober 2024.
Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh korban luka dan delapan meninggal dunia. Menanggapi angka ini, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, khususnya saat melintasi perlintasan kereta.
“Kami mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api,” ujar Ayep di Bandung pada Minggu (10/11/2024).
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.