UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa kendaraan wajib berhenti ketika sinyal kereta berbunyi atau palang pintu ditutup.
Sementara itu, PM 36 Tahun 2011 menyatakan bahwa kereta api memiliki prioritas di perlintasan sebidang.
Ayep menambahkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga PT KAI.
Insiden tersebut dapat menghambat perjalanan kereta lain, menyebabkan kerusakan infrastruktur, dan bahkan membahayakan petugas KAI.