Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami fungsi pintu perlintasan dan menjaga kedisiplinan di jalan raya.
Pintu perlintasan, lanjutnya, berfungsi sebagai alat pengaman bagi perjalanan kereta api agar tidak terganggu oleh kendaraan atau pejalan kaki.
Fungsi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 Pasal 110 yang mengutamakan perjalanan kereta untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar.
Pintu perlintasan dilengkapi dengan sinyal, rambu “STOP”, dan petugas penjaga untuk membantu menjaga keamanan. Pengendara diimbau untuk berhenti jika sinyal berbunyi, palang ditutup, atau ada isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.