Kakek Cabul di Tasikamalaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Mangkubumi. Pelaku yang merupakan seorang kakek berinisial S (66) itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut ditangkap karena mencabuli bocah laki-laki berinisial AR (5).

Baca Juga:  Awalnya Dikira Korban Begal di Asahan, Ternyata di Tikam Pacar

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/03/2022).

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Garut Turun, Ini Laporan Satgas

Kepada polisi, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah dan makanan dalam melancarkan aksinya tersebut. Selain di Tasikmalaya, pelaku juga melakukan perbuatan tercela tersebut di kampung halamannya di Kota Medan.

Baca Juga:  Banjir Terjang Kampung Naga di Tasikmalaya Jadi Yang Terparah, Begini Kata Kades

“Untuk di wilayah Tasikmalaya yang melapor baru 1 orang dan masih kita lakukan pendalaman,” ucap Agung.