Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu (15/3/2023) dengan tersangka berinisial DA (35).
Sehari setelah penemuan mayat, Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban laki-laki berinisial R (43) dan tersangka laki-laki berinisial DA.
Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Jumat (18/3/2023) pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta setelah tim melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang. (Red)