KAMMI Bogor beranggapan perlu adanya pencegahan dan tindak tegas dari pemerintah Kota Bogor untuk menyikapi perilaku LGBT ini dengan segera menerbitkan PERWALI Perda P4S.
“Peraturan tersebut diharapkan bisa meminimalisir perilaku LGBT yang ada di Kota Bogor. Melihat perkembangan di masyarakat betapa bahayanya perilaku LGBT,” jelasnya.
Berbagai poin pembahasan yang menjadi fokus utama yakni, mengecam perilaku dan tindakan yang mengarah pada LGBT di Kota Bogor, mendesak kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan
“Apabila dalam waktu 6×24 jam Pemerintah Kota Bogor tidak memenuhi tuntutan kami, maka kami akan datang ke Balai Kota dengan jumlah masa yang lebih banyak,” jelasnya.
Selain itu, nantinya KAMMI Bogor mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat lainnya, untuk bersama-sama menyatakan sikap penolakan terhadap LGBT. (Red)