Bagi pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp16.800 perbulan.
Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya.
Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Feisal juga menyampaikan kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.
Kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan selain sosialisasi di lapangan, pihaknya juga melakukan edukasi melalui Radio di setiap cabang-cabang tersebut.