Kamu Harus Tahu! Ini Daftar Merek Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut. (Foto: unsplash.com).

Dia menyampaikan, seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga:  Ribuan KK dari Enam Kecamatan di Karawang Terdampak Banjir

“Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat,” tuturnya.

Baca Juga:  Air Sungai Ciririp Meluap, Akses Jalan Di Sukasari Purwakarta Pun Terputus

Daftar obat sirop tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.

Baca Juga:  Bayi Tujuh Bulan yang Dikubur Hidup-Hidup di Purwakarta Meninggal

Awalnya, terdapat sejumlah hal yang diduga kuat sebagai pemicu kasus AKI di Indonesia, yakni pengaruh Adenovirus pada pasien Covid-19 yang telah sembuh, leptospirosis, hingga pengaruh EG dan DEG pada obat sirop.