Masih menurut Ruhiyat, prosedur ketat Kantor Imigrasi Bogor tidak hanya mencakup pemeriksaan identitas, tetapi juga verifikasi bukti otentik yang harus ditunjukkan pemohon.
Ruhiyat mengungkapkan bahwa sebagian besar penolakan terjadi karena pemohon tidak bisa membuktikan identitas asli atau tidak meyakinkan saat menjawab pertanyaan petugas.
“Ada beberapa pemohon yang saat wawancara menyebutkan niat bekerja di luar negeri, tetapi mereka tidak mengetahui jenis pekerjaan yang akan dilakukan,” katanya.
Selain pengawasan melalui sistem, Kantor Imigrasi Bogor telah membentuk program Desa Binaan di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagai langkah pencegahan TPPO di tingkat masyarakat.
Program Desa Binaan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada warga di daerah yang memiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengurangi potensi TPPO. Ruhiyat menyebutkan bahwa program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan BP3MI, kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat setempat.
Ruhiyat menambahkan, kegiatan sosialisasi melalui program Desa Binaan Imigrasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan mendorong mereka agar lebih waspada. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News