JABARNEWS | CIANJUR – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) yang melampaui izin tinggal (overstay). Salah satu dari mereka, seorang WNA asal Arab Saudi berinisial AIT, terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena telah tinggal ilegal selama dua tahun dan menjalankan usaha tanpa izin.
“AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan izin tinggalnya habis sejak 2022. Dia juga membuka usaha salon di kawasan Puncak-Cipanas tanpa izin yang sah, sehingga dikenakan sanksi hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, Senin (23/12/2024).
AIT dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Berkas perkara AIT telah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Selain itu, 15 WNA lainnya, yang berasal dari Timur Tengah, China, dan India, segera dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Riky menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan memberi efek jera kepada para pelanggar aturan keimigrasian.