Suntana menyampaikan, alangkah baik masyarakat membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhan. Dia secara tegas mengingatkan kepada siapa pun yang melakukan penimbunan minyak goreng akan diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami sudah menginstruksikan petugas Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang ada di tingkat polres untuk memantau perkembangan distribusi dan persediaan minyak goreng,” tandasnya. (Red)