JABARNEWS | KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membantah soal kasus 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya yang mengalami kecanduan obat keras terlarang tramadol dan hexymer.
Ia menerangkan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan terkait pernyataan Kepala Desa Mulyajaya yang menyebut ratusan warganya kecanduan obat terlarang.
“Kami bersama-sama sudah melakukan konfirmasi, pemeriksaan ke lapangan terkait apakah pernyataan (laporan sebelumnya) valid adanya. Hasilnya akan disampaikan pihak Dinkes,” katanya pada Senin (14/8/2023).
Sebetulnya, kata dia, peredaran obat terlarang di Desa Mulyajaya sudah terhenti pasca kedua pengedar ditangkap polisi pada bulan Maret 2023 lalu.
Maka itu, ia meyakini data yang diungkapkan kades Endang bukanlah data update, sehingga memicu kegaduhan di tengah warga.