Melalui putusan Mahkamah Agung, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara.
Kemudian Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News