Karena Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bogor Lakukan Penganiayaan Sadis

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dali mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Banyak Baliho Parpol Langgar Aturan, Ketua DPRD Bogor; Harus Ditertibkan

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pansus: Dinkes Lecehkan DPRD Garut