“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dali mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” tandasnya. (Red)