Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

Narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | BEKASI – Sebanyak 43 narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi khusus Natal 2024 sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan, khususnya umat Nasrani, agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di momen keagamaan yang istimewa.

Baca Juga:  Kasus Walikota Bekasi, KPK Periksa 8 Saksi Ini

“Selain hak menjalankan ibadah Natal, pemberian remisi ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh warga binaan Nasrani,” ujar Imam pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:  Astaga.. Dua Mayat Terikat Dalam Minibus Terbakar di Cidahu

Imam menjelaskan bahwa remisi adalah bagian dari upaya pemajuan hak asasi manusia serta sarana hukum untuk mendorong integrasi sosial. Program ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru.

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya

“Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk perhatian pemerintah, tetapi juga sebagai apresiasi atas perilaku baik warga binaan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan,” tambahnya.