JABARNEWS | BANJAR – Tersangka kasus pembakaran Pendopo Kota Banjar oleh pelaku berinisial P (20) bebas dari jeratan hukum.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar itu positif mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (medis).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Ade Setiana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi internal atas dugaan kelalaian penjagaan, hingga terjadinya peristiwa kebakaran Pendopo.
Dari hasil evaluasi, untuk penjagaan dan jumlah personil penjaga harus sesuai SOP. Apabila ada penjaga yang berhalangan hadir atau ada pergantian shift harus membuat laporan.
Termasuk Closed Circuit Television atau kamera pengawas di sejumlah area Pendopo Kota Banjar yang sebelumnya tidak berfungsi, harus diaktifkan.