“Sudah ada evaluasi internal. Pengamanan harus diperbaiki, SOP harus dijalankan. Serta kamera pengawas CCTV harus aktif,” kata Ade Setiana kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Tersangka pembakaran Pendopo lolos jeratan hukum. Disinggung mengenai sanksi atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut. Ade Setiana mengaku sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran terhadap instansi terkait.
“Untuk sanksi, kita lebih kepada perbaikan dan pembinaan. Sanksi administratif berupa teguran dan evaluasi ke depan untuk pengamanan harus lebih baik lagi,” tuturnya.
Sedangkan, terkait perbaikan atau renovasi sejumlah fasilitas atau aset Pendopo yang rusak akibat peristiwa tersebut, lanjut Ade Setiana, saat ini pemerintah kota masih menunggu dari pihak asuransi untuk perbaikan fasilitas Pendopo.
“Perbaikan menunggu dari pihak asuransi. Beberapa waktu lalu kami sudah koordinasi dan mengirimkan surat, cuman masih menunggu respon. Untuk kerugiannya itu sekitar Rp250 jutaan,” tandasnya. (Red)