Dispursip dan RSKIA Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sedangkan DPMPTSP Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam situs resmi Kementerian PANRB disebutkan, WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.