Karyawati Pabrik di Sukabumi Dilarang Pakai Hijab, Begini Penjelasan Perusahaan

Ilustrasi karyawati pabrik menggunakan hijab. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Sejumlah karyawati sebuah perusahaan di Sukabumi melakukan mogok kerja, pada Jumat (27/5/2022) kemarin. Aksi mereka ini dipicu oleh kebijakan perusahaan yang melarang para karyawati memakai hijab atau kerudung saat bekerja.

Belasan karyawati yang menolak larangan pakai hijab ini bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang berlokasi di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Begini Cara Polisi di Sukabumi Antisipasi Lonjakan Covid-19 dan Penularan Hepatitis Akut

Sebanyak 16 karyawati yang melakukan mogok kerja tersebut merupakan pindahan dari PT Nina Venus Indonusa 1 yang memproduksi polybag. Hari Jumat (27/5/2022) merupakan hari pertama mereka masuk kerja di PT Nina Venus Indonusa 2 yang memproduksi rambut palsu.

Baca Juga:  BMKG: Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Kita semua mogok kerja karena tidak boleh pakai kerudung saat bekerja, waktu perjanjian (perpindahan) boleh pakai. Tadi yang melarang adalah HRD dan satpam,” ujar salah satu karyawati yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Menganiaya Seorang Muazin di Gegerbitung Sukabumi

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa selama 2 tahun bekerja di bagian polybag PT Nina Venus Indonusa 1, bersama karyawati lainnya diizinkan memakai kerudung. Namun hal tersebut berbeda ketika dirinya pindah dan mulai bekerja di PT Nina Venus Indonusa 2.