JABARNEWS | JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, pada Selasa (10/12/2019).
Dua saksi itu yakni Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, dan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Abdillah. Khusus Abdillah, sebelum berdinas di Kalteng, ia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir dari laman Kumparan.com, Selasa (10/12/2019).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun keduanya dipanggil untuk bersaksi di kasus dugaan suap proyek di Pemkab Indramayu.
Dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. (Red)