Kasipidum Cianjur Sebut Oknum ASN yang Lakukan Pelanggaran Pilkada Segara Diadili

Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur Prasetya mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diadili.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor, Bey Machmudin Ingatkan Warga Waspadai Hujan Ekstrem

“Bahwa tadi pagi telah melakukan tahap dua penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan,” kata dia.

Diungkapkan dia, yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap dua pihaknya lakukan.

Baca Juga:  Yana Mulyana Sebut Penetrasi Pasar UMKM Perlu Digitalisasi

Sementara itu, ditanya apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur memaparkan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Aksi Bela Palestina, Konsorsium Ormas Islam Cianjur Pastikan Donasi akan Tepat Sasaran

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.