Lalu ditanya soal bagaimana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa, Prasetya mengungkapkan, bahwa ancamannya maksimal enam bulan.
“Hal itu bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujarnya.
Terakhir, ia menambahkan memang terbaru ini, apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari dua tahun baru terancam pemecatan.
“Nah! Mengingat dalam pasal disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya enam bulan,” tutup Prasetya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News