Kasipidum Cianjur Sebut Oknum ASN yang Lakukan Pelanggaran Pilkada Segara Diadili

Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

Lalu ditanya soal bagaimana dengan status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa, Prasetya mengungkapkan, bahwa ancamannya maksimal enam bulan.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pemotongan Gaji Pantaralih, Ini Jawaban KPU Cianjur

“Hal itu bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujarnya.

Terakhir, ia menambahkan memang terbaru ini, apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari dua tahun baru terancam pemecatan.

Baca Juga:  Herman Suherman Akui Pembangunan Pendestrian di Cianjur Masih Ada Kekurangan

“Nah! Mengingat dalam pasal disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya enam bulan,” tutup Prasetya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News