JABARNEWS | PURWAKARTA – Anak artis pedangdut Lilis Karlina, RD (15) ditetapkan oleh pihak Kepolisian menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).
Bocah yang masih duduk di bangku kelas IX itu terbukti menyimpan, menguasai hingga mengedarkan barang haram jenis obat-obatan terlarang di 3 wilayah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD yang masih di bawah umur sehingga penanganan kasusnya akan di lakukan secara khusus sesuai dengan usianya, ia sudah di tahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Bandung.
Kapolres menambahkan, jika kasus hukum terhadap ABH RD terus bergulir, dan pihaknya bersama tim penyidik dari Satnarkoba secara maraton melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Untuk penahanan anak karena terbatas yaitu 7 hari. Jadi kami perlu effort yang cukup besar untuk bagaimana berkas kami diterima oleh jaksa. Untuk saat ini anak dibawah pembinaan oleh LPKA, jadi LPKA dan Bapas yang mendampingi anak selama proses penyidikan berlangsung,” Ungkap Edwar, pada Kamis, 16 Maret 2023.