Kapolres mengungkap, RD ini mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun, kemudian di usia 14 tahun ia mulai menjual hingga di usia 15 tahun ia menjadi bandar obat-obatan terlarang.
Edwar menyebutkan jika RD bekerja seorang diri dibantu oleh I anak buahnya.
“Untuk sementara, kami tidak bisa membuktikan fakta-fakta keterlibatan keluarga, Sementara fakta-fakta anak itu bekerja sendiri dan dibantu pelaku I,” ungkap Edwar.
Pihaknya selain melakukan pemeriksaan secara maraton kepada RD, ia juga tengah melakukan pengembangan di lingkungan rumah RD, apakah ada bandar lain yang menyokong barang haram ini atau tidak.
“Nah untuk sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain, dan kami juga sedang menulusuri dari mana obat terlarang ini. Yah online nya dibeli dari salah satu akun medsos,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)