Edi menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya kasus yang melibatkan mahasiswa Unisba sebagai pelaku ataupun korban.
“Kami tidak tinggal diam, karena sebagian pelaku mahasiswa kami. Kami melakukan upaya berupa mediasi,” jelasnya.
Edi menerengakan, pelaku sudah menandatangani perjanjian bahwa pelaku akan mengembalikan uang kepada para korban.
“Kalau udah ada perjanjian antara pelaku dan korban sudah menjadi hukum perdata,” terangnya.
Edi menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kasus ini jika diteruskan menjadi pelaporan pidana.