JABARNEWS | KARAWANG – Tersangka berinisial D dalam kasus arisan online di Kabupaten Karawang menggunakan sebagian uang setoran korban untuk jalan-jalan.
“Bahkan ada sebagian dipakai buat jalan-jalan,” kata Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (8/2/2022).
Oliestha menyebut, arisan yang dijalankan D menggunakan sistem money game, sehingga tersangka melakukan sistem gali lubang tutup lubang.
“Hasil pemeriksaan tersangka D, uang arisan yang disetorkan para korban digunakan buat menutupi para member, karena sistemnya money game,” ucap dia.
Para korban kasus arisan online di Karawang tersebut dirugikan hingga Rp 800 juta. Adapun D sebagai pimpinan arisan online dilaporkan ke polisi oleh tiga korbannya.