Menurut dia, teknis tersebut dilakukan agar jaksa penuntut umum atau majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan dengan pertanyaan yang sama secara berulang-ulang. Sehingga proses peradilan menurutnya dapat berjalan efisien.
“Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu,” katanya.
Dia mengungkapkan hingga kini sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. ***