Kasus Asusila Pada anak 14 Tahun di Bandung, Polisi Bekuk 4 Tersangka Baru

Ilustrasi . (Foto: Dodi/JabarNews).

Saat ini polisi telah menangkap para tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis, yakni UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Baca Juga:  Ini Kronologi Mobil Masuk Jurang di Tanjakan Jogjogan Bogor

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta. ***

Baca Juga:  Polisi Bongkar Makam Wanita Hamil Diduga Korban Pembunuhan