Kasus Baceleg Nasdem yang Sawer Uang di Kantor KPU Garut Bukan Termasuk Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu

Nasdem Garut
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Garut Diah Kurniasari saat menyawer uang sambil naik dodombaan usai mendaftarkan Bacaleg di Kantor KPU Garut, Kamis (11/5/2023). (Foto: Foto: Antara).

JABARNEWS | GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menyatakan bahwa kasus sawer uang bakal calon legislatif (bacaleg) Nasdem di kantor KPU tidak termasuk ke dalam pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno dan tahapan klarifikasi terhadap tiga bacaleg dari Nasdem tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, sehingga proses penanganan kasusnya selesai.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal PMK Jelang Idul Adha

“Nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu tahun 2024, tidak bisa dijadikan temuan, sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Kemendes PDTT Diganjar Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2020

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu Garut sudah melakukan proses penanganan kasus sawer uang oleh tiga bacaleg dari Partai Nasdem yang dilakukan di lingkungan KPU Garut, 11 Mei 2023.

Baca Juga:  Capai Target 70 Persen, Kabupaten Garus Siap Mulai Vaksinasi Anak

Sejak temuan itu, lanjut Ipa, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno kemudian memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait yakni Ketua KPU Garut Junaidin Basri, lalu tiga bacaleg di antaranya Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari, Suherman, dan Iwan Setiawan.