Jules menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman kamera pengawas. Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
“Beberapa saksi, termasuk korban dari pihak Pemuda Pancasila, telah diperiksa. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah rekaman CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua sarung golok, ranting kayu, serta satu kendaraan roda empat,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Jules memaparkan bahwa dalam serangan terhadap markas Pemuda Pancasila tersebut, sejumlah anggota GRIB Jaya diduga melakukan perusakan dan penganiayaan. Akibat insiden tersebut, empat orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.
“Kerusakan yang terjadi mencakup kaca pintu kantor yang pecah, dua unit mobil yang mengalami kerusakan pada bagian kaca, beberapa sepeda motor rusak, serta empat anggota Pemuda Pancasila yang menderita luka akibat sabetan senjata tajam,” tutup Jules. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News